"Diserahkan ke imigrasi, sudah diperiksa," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).
Lily mengatakan, lima WNA yang diamankan adalah satu keluarga yang terdiri dari orang tua dan tiga anaknya. Mereka adalah Weng De Guang (50), Meiying Yu (44), Weng Xiajuan (26), Weng Jian (25), dan Huang Chenghang (19).
Keluarga ini, kata Lily, datang ke Indonesia menggunakan visa kerja. Di Indonesia mereka menjual barang-barang elektronik seperti lampu, senter, dan kipas angin. Saat rumahnya didatangi polisi, diketahui jika visa kerja mereka telah kedaluwarsa. Keluarga ini sudah mengurus visa kerjanya, namun saat pengurusan itu sedang dalam masa proses, mereka masih melakukan kegiatannya.
"Seharusnya mereka berhenti bekerja, namun mereka masih bekerja," lanjut Lily.
Penyerahan lima WNA ini, kata Lily, dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut atau dilakukan penindakan berdasarkan hukum imigrasi. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini