Ini Penampakan Full Day School ala Kabupaten Pasuruan

Ini Penampakan Full Day School ala Kabupaten Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 10 Agu 2016 18:15 WIB
Full day scholl di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Pemkab Pasuruan sudah mewajibkan siswa mengikuti Madrasah Diniyah (Madin) selepas jam pelajaran sekolah formal sebelum ramai wacana kebijakan full day school. Program yang secara subtansi disebut Bupati Irsyad Yusuf sebagai full day school ini melibatkan 1439 lembaga Madrasah Diniyah (Madin).

Ponpes Hidayatullah di Desa Kalirejo Kecamatan Gondangwetan merupakan salah satu Madrasah Diniyah yang melaksanakan wajib Madin. Sebanyak 450 siswa-siswi belajar ilmu agama Islam selepas sekolah.

Saat detikcom mendatangi Madin ini, Rabu (10/8/2016), tampak para siswa mulai dari tingkat SD, SLTP dan SLTA bersemangat mengikuti kelas Madin. Tidak tampak raut muka lelah di wajah mereka. Meski belajar dalam suasana yang tidak terlalu formal mereka tetap serius.

"Kenapa mereka masih bersemangat belajar meski habis sekolah, karena guru-guru Madin sangat istiqomah dalam mengajar," kata Kepala Madin Tingkat Pertama di Ponpes ini, Syukron Nizam.

Nizam mengatakan, Madin sudah menjadi kebutuhan siswa di sekitar lokasi tersebut. Madin Hidayatullah sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung program wajib Madin pemerintah daerah.

"Dengan adanya program wajib Madin, santri kami terus bertambah. Sampai saat ini masih menerima pendaftaran," jelasnya. Di Madin ini, sebut dia, terdapat 11 kelas untuk siswa dan 11 kelas untuk siswi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi mengatakan, untuk pelaksaaan wajib Madin pihaknya sudah memilih 1439 lembaga Madin yang terdaftar di Kemenag. Saat ini sebut dia, sudah 90 persen siswa wajib Madin sudah mengikuti program tersebut.

"Seperti yang disampaikan pak bupati, dalam program ini kami melibatkan masyarakat, termasuk kalangan pesantren dan praktisi pendidikan di masyarakat. Wajib Madin pada prinsipnya adalah pelibatan masyarakat dan lembaga pendidikan milik masyarakat, yakni Madrasah Diniyah untuk mengisi kekosongan waktu peserta didik sehabis jam sekolah," kata Iswahyudi.

Dalam program ini, pihaknya hanya mewajibkan siswa SD sederajat dan SLTP sederjat. Meski demikian pihaknya mengapresiasi lembaga Madin yang menerima siswa SLTA sederajat.

Wajib Madin untuk siswa di Kabupaten Pasuruan 2016-2017 sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Bupati Pasuruan No 21 tahun 2016. (fat/fat)
Berita Terkait