"Menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dalam tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/8/2016).
Kuasa hukum terdakwa, Fariji, tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Pasalnya, narkoba yang dibawa kliennya bukanlah miliknya seperti yang katakan JPU. Fariji berharap hakim mempertimbangkan hal tersebut.
"Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa narkoba yang dibawa tersangka adalah narkoba miliknya," kata Fariji.
Rossi diamankan petugas gabungan dari keamanan bandara Juanda, bea dan cukai Juanda, Pomal bandara pada 21 Februari 2016. Rossi diamankan setelah turun dari pesawat AirAsia XT 323 yang membawanya dari Malaysia.
Saat barang Rossi dipindai di x-ray, petugas curiga dengan kemasan yang aneh di dalam kardus. Rossi pun dibawa ke pos keamanan. Setelah dibongkar, di dalam kardus terdapat TV LED. TV layar datar tersebut dibongkar dan di dalam layarnya ditemukan 18 kantong plastik berisi sabu dengan berat 2,57 kg.
Rossi didakwa dengan pasal 113 ayat (2) yakni memroduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3. (iwd/fat)