"Kami melakukan razia bersama Satpol PP dan Gartap," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Senin (8/8/2016).
Lily menerangkan, meski miras-miras tersebut dilekati pita cukai, namun warung dan kafe yang menjualnya tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras-miras itu. Petugas akhirnya mengangkut dan menyita minuman memabukkan tersebut.
"17 Orang dikenai tipiring," lanjut Lily.
3.183 Botol miras itu terdiri dari tiga golongan yakni golongan A dengan kadar alohol 0-20%, golongan B dengan kadar alkohol 20-4 %, dan golongan C dengan kadar alkohol di atas 40%.
Miras golongan A yang disita berjumlah 3.183 botol dan 158 kaleng yang terdiri dari 1.586 botol bir Bintang besar, 20 kaleng bir Bintang kaleng, 864 botol bir Guinness kecil, 72 kaleng bir Guinness kaleng ecil, 66 kaleng bir Guinness kaleng besar, 180 botol Heineken, 180 botol bir Bintang Redler, 6 botol Smirnoff, dan 367 botol Prost Beer.
Miras golongan B yang disita berjumlah 215 botol yang terdiri dari 180 botol Vodka dan 35 botol cukrik. Sementara Miras golongan C yang disita berjumlah 236 botol yakni 236 Vibe Whiskey. (iwd/fat)











































