Keenam hewan langka itu diantaranya empat Kukang Jawa (Nyccticebus Javanicus) dan dua Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) diamankan keadaan hidup. Binatang tersebut didapat dari seseorang berinisial RAG warga Perumahan Gunung Sari Indah Blok WW Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
"Kami telah bekerjasama dengan Polsek Wiyung Surabaya dan Centre For Orang Hutan Protection dan Animal Indonesia serta BKSDA, melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar telah berhasil mengamankan enam binatang langka yang dilindungi," kata Beny Bastiawan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusa, kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, hewan tersebut dilindungi dan tidak boleh dijualbelikan dan diperihara. Rencananya, enam hewan ini akan dijual melalui online, yang diperkirankan didapat dari daerah liar seperti hutan kawasan Jember.
"Dari pengakuan pemelihara, hewan tersebut akan dijual dengan harga Rp 450 ribu untuk kukang, sedangkan Lutung Jawa akan dijual Rp 400 ribu," imbuhnya.
Beny Bastiawan mengaku, perbuatan tersebut melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 733/Kpst-II/1999 tentang penetapan Lutung Jawa sebagai satwa dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (fat/fat)











































