Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Terdakwa, Bawaslu RI: Kesekretariatan Tidak Terganggu

Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Terdakwa, Bawaslu RI: Kesekretariatan Tidak Terganggu

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 03 Agu 2016 20:38 WIB
Surabaya - Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas. Bawaslu RI menilai, kesekretariatan Bawaslu Jatim tidak terganggu, dan pihaknnya tetap mensupport serta meminta ketiganya menghadapi persidangan dengan gentleman.

"Saya berharap, teman-teman (Komisioner Bawaslu Jatim) hadapi proses hukum secara gentle. Mereka fokus di sana (persidangan). Persoalan keorganisasian, kan kesekretarian masih hidup, ada kepala sekretariatnya. Tapi dibawah kontrol langsung Bawaslu pusat," kata Daniel Zuchron, Anggota Bawaslu RI Koordinator Bidang Pengawasan kepada wartawan disela menghadiri acara Launching Sistem Analisa Data Pemilu KIPP Jatim di Gubeng Kertajaya VIA, Surabaya, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, secara umum persoalan administrasi maupun pidana yang dialami komisioner bawaslu ada mekanismenya. Namun, Daniel enggan mengomentari kasus yang menimpa ketiga komisioner Bawaslu Jatim (Sufyanto-Ketua. Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede-anggota).

"Ini kan sudah di persidangan. Jadi mengomentari di luar persidangan nggak etis," tuturnya.

Daniel mengatakan, terkait rencana pergantian komisioner Bawaslu Jatim, sudaha da peraturannya. Namun, dirinya tidak bisa mengomentarinya, karena bukan bidangnya.

"Itu ada peraturannya. Saya anggota koordinator di bidang pengawasan, tidak bisa mengomentarinya. Kita juga memastikan kemedekaan teman-teman untuk memperjuangkan status yang sekarang ini. Itu kita hormati sebagai proses hukum," terangnya. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.