Pabrik Beton di Mojokerto Ditutup Paksa karena Nekat Beroperasi

Pabrik Beton di Mojokerto Ditutup Paksa karena Nekat Beroperasi

- detikNews
Senin, 01 Agu 2016 14:51 WIB
Pabrik beton ditutup/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Tim gabungan polisi, TNI, Satpol PP dan beberapa dinas menertibkan PT Raja Beton Indonesia (RBI), di Dusun Pengaron, Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (1/8/2016). Sayangnya, petugas hanya menutup bagian gudang pabrik beton tersebut. Sementara bagian produksi yang tak mengantongi izin usaha industri (IUI), dibiarkan beroperasi.

Tim gabungan terdiri dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Pengairan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bagian Pemerintahan, Satpol PP yang dikawal Polsek dan Koramil Jatirejo mengecek langsung lahan perluasan PT RBI yang terletak di bagian belakang pabrik.

Lahan seluas satu hektar lebih itu ternyata berstatus tanah kas desa (TKD) Mojogeneng. Sejak 2015 lalu, oleh pihak desa, tanah ini disewakan ke pabrik beton sebagai gudang produk beton.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan yang sudah dipakai sebagai gudang beton itu belum mengantongi izin. Mulai dari akta perjanjian sewa menyewa lahan dari Kades Mojogeneng, izin prinsip pemanfaatan ruang dari Bupati Mojokerto, dan izin gangguan (HO) perluasan.

"Lahan TKD itu belum dicek ke Bappeda apakah boleh untuk pergudangan. Izin tambahan juga belum diurus, oleh sebab itu kami segel," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono di lokasi.

Meski terbukti belum mengantongi izin sejak awal 2016 lalu, lahan TKD itu dipakai PT RBI untuk menyimpan beton. Ratusan boxculvert ukuran kecil dan sedang ditempatkan di lahan ini.

Petugas pun menutup gerbang yang menjadi akses masuk ke dalam gudang. Selain itu, gerbang juga disegel oleh petugas. Dengan begitu, gudang itu tak lagi bisa ditempati selama belum ada izin resmi dari Pemkab Mojokerto.

"Melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang Izin Tertentu juncto Perbup No 43 dan 43 Tahun 2011, serta Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," terang Suharsono.

Tak hanya itu, lanjut Suharsono, PT RBI ternyata juga belum mengantongi IUI. Jadi, sejak buka 2014 lalu, pabrik yang memproduksi paving dan beton itu beroperasi secara ilegal. Pihak perusahaan hanya mengantongi izin prinsip pemanfaatan ruang seluas 6.000 meter persegi dari Bupati Mojokerto, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan (HO).

"IUI belum ada, walaupun cabang dari Surabaya harus mengurus IUI sendiri. Jelas melanggar Perda," jelasnya.

Ironisnya, meski jelas beroperasi secara ilegal, petugas tak menutup proses produksi di PT RBI. Proses produksi dibiarkan berlangsung seperti biasanya. Suharsono berdalih, pihak perusahaan belum memahami aturan yang sebenarnya. Pihaknya sebatas memberi teguran dan menuntut pihak pabrik agar mengurusi IUI paling lambat lima hari ke depan.

"Tidak kami tutup karena pertimbangan tim, banyak warga sini yang menjadi tenaga kerja di pabrik ini. Mereka (manajemen PT RBI) juga tidak tahu karena dianggap jadi satu (izin) dengan yang di Surabaya," kilahnya.

Sementara General Manajer PT RBI, Andris Safianto menyangkal jika menyewa TKD Mojogeneng secara ilegal. Menurut dia, sudah ada akta perjanjian sewa menyewa dengan pihak desa.

Hanya saja, terkait perizinan yang lain, dia mengaku belum memahami prosedurnya. "Kepengurusannya saya juga tak tahu sejauh mana. Pasti secepatnya akan kami urus," pungkasnya. (Enggran Eko Budianto/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.