Dishub Bebaskan Biaya Denda Uji KIR Peringati HUT Kabupaten Pasuruan

Dishub Bebaskan Biaya Denda Uji KIR Peringati HUT Kabupaten Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 29 Jul 2016 11:02 WIB
Foto: Muhajir Arifin/File
Pasuruan - Menyambut HUT Kabupaten Pasuruan ke-1087, Dishub memberi keistimewaan kepada pemilik kendaraan umum bak terbuka. Dishub akan membebaskan biaya denda keterlambatan uji KIR.

Para pemilik kendaraan seperti truk atau pikap yang sebelumnya enggan memperpanjang izin KIR karena terlambat bertahun-tahun, diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik.

"Program ini akan dilaksanakan selama sebulan mulai 18 September – 17 Oktober 2016. Ini dalam rangka HUT Kabupaten Pasuruan," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf di pendopo kabupaten, Jumat (29/7/2016).

Irsyad mengatakan program ini sebagai 'hadiah' bagi warganya. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Silakan pada waktu yang ditentukan bagi masyarakat yang akan mengurus KIR bisa datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait