Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan membenarkan adanya penyerahan itu. Pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Kami menerima penyerahan pada Jumat (22/7/2016) malam," ujar Bobby saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016).
Bobby mengatakan bahwa pihaknya belum berani memutuskan apakah BBM yang informasinya sebanyak 121 ribu kilo liter (KL) yang dimuat kapal tersebut ilegal atau tidak. Masih diperlukan penyidikan dan pembahasan lebih lanjut.
Namun Bobby menambahkan, pihaknya sudah menemukan bahwa 20 ribu kilo liter (KL) yang diangkut kapal itu sudah memenuhi unsur kasus penggelapan dalam jabatan.
"Yang 121 ribu KL kami belum tahu. Tapi yang 20 ribu KL adalah hasil penggelapan dalam jabatan," tandas Bobby.
Dari informasi yang dihimpun, kapal tanker yang diamankan bernama MT Fajar Selatan. Kapal dengan 11 ABK tersebut memuat sebanyak 121 ribu KL BBM jenis solar. Kapal dengan nakhoda Ahmad Jazuli itu diamankan
Kapal Patroli (KP) Perenjak pada Kamis (21/7/2016). Saat itu KP Perenjak berpapasan dengan MT Fajar Selatan saat sedang melaksanakan patroli dari Surabaya menuju ke Perairan Sulsel dan Sulbar. (iwd/bdh)