Dirjen Imigrasi Minta Pelayanan Pemohon Paspor Ditingkatkan

Dirjen Imigrasi Minta Pelayanan Pemohon Paspor Ditingkatkan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 26 Jul 2016 11:28 WIB
Dirjen Imigrasi Minta Pelayanan Pemohon Paspor Ditingkatkan
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mendatangi Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Giant Margorejo. Ronny berpesan agar pelayanan diutamakan dan terus diperbaiki.

"Kalau ada pemohon yang nggak suka, tapi diam saja terus tiba-tiba ditulis atau diupload ke sosial media, gimana coba," ujar Ronny memberikan imbauan, Selasa (26/7/2016).

Setelah mengunjungi dan melakukan pengamatan, termasuk berbincang dengan pemohon paspor, Ronny mengatakan bahwa memang masih dan selalu ada yang kurang. Namun Ronny tidak merasa kekurangan tersebut adalah suatu keburukan. Sebaliknya, kekurangan itu harus bisa dijadikan acuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Ronny hanya berpesan bahwa keadilan pemohon paspor harus lebih diperhatikan. Jika ada pemohon yang datang atau antre terlebih dahulu, maka pemohon paspor tersebut harus didahulukan.

Dalam kunjungannya itu, Ronny melihat seluruh ruangan dan fasilitas yang ada di ULP termasuk tempat pencetakan paspor dan ruang server. Khusus untuk tempat pencetakan, Ronny berpesan agar dibuat steril. Siapapun yang masuk harus melewati pintu yang terpassword.

"Harus steril, tak boleh ada orang masuk," kata Ronny.

Koordinator ULP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Agung Pramono mengatakan bahwa ULP di pusat perbelanjaan ini didirikan sejak 2014 lalu. Awalnya ULP pertama di Jatim ini berlokasi di dalam Giant, sehingga ULP tak akan buka sebelum Giant buka.

Tetapi tahun kemarin ULP dipindahkan di luar lokasi tempat perbelanjaan sehingga bisa buka lebih awal yakni pukul 08.00 WIB. Tempat baru ini memiliki ruangan yang lebih luas. ULP ini memiliki dua konter untuk tempat pemotretan pemohon paspor.

Pemohon paspor pada ULP ini memang dibatasi. Awalnya pemohon paspor dibatasi hanya 60 pemohon per hari. Setelah berkantor di tempat baru, kuota pemohon ditambah hingga menjadi 90 pemohon per hari.

"ULP ini kan sifatnya membantu sehingga kuota kami batasi. Mengingat juga mesin dan fasilitasnya juga terbatas," tandas Agung. (iwd/bdh)
Berita Terkait