Lima Penambang Liar di Lahan Perhutani Diringkus

Lima Penambang Liar di Lahan Perhutani Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 17:07 WIB
Jombang - Aktivitas pertambangan galian C di Petak 25 Resort Pemangku Hutan (RPH) Gedangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang digerebek. Selain menangkap 5 penambang, petugas juga menyita peralatan tambang manual.

Kapolsek Mojoagung Kompol Samsul mengatakan, penggerebekan Minggu (24/7) itu bermula dari infomasi warga sekitar yang menyebutkan adanya penambangan tanah uruk di lahan Perhutani. Setelah diintai, petugas memergoki lima orang sedang menggali tanah uruk untuk diangkut dengan truk.

Saat digerebek petugas, lanjut Samsul, para penambang itu tak bisa menunjukkan surat izin. Pihaknya lantas menangkap para penambang liar tersebut.

"Mereka melakukan penambangan galian C tanpa izin," kata Samsul, Senin (25/7/2016).

Samsul menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap antara lain, Sama'i (49), sopir truk asal Desa Dukuhmojo, Mojoagung dan Sunarko (47), asal Desa Kedunglumpang, Mojoagung. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Niman (52), Nur (35), dan Timin (48). Ketiganya asal Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam.

Selain menangkap para pelaku, kata Samsul, pihaknya juga menyita peralatan untuk menambang secara tradisional. Diantaranya, truk bernopol S 8776 WD, beberapa cangkul dan palu berukuran besar. Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2016 tentang Penambangan di Kawasan Hutan. "Ancaman pidananya sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait