Informasi yang dihimpun detik.com di Mapolres Lamongan menyebutkan, kakek biadab yang tega mencabuli teman cucu ini bernama Karnawi (51), warga Lohgung, Kecamatan Brondong. Korban berusia 6 dan 10 tahun ini tak bisa berbuat apa-apa manakala Karnawi memberi tawaran payung saat pulang mengaji.
Salah seorang kerabat korban, Jarwo mengatakan, perbuatan cabul dilakukan saat kondisi hujan dan dua korban berangkat mengaji. Keluarga mulai curiga lantaran salah satu korban buang air berkali-kali. "Kepada orang tua, korban akhirnya mengakui kalau dicabuli oleh tersangka," kata Jarwo kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).
Rupanya pencabulan itu dilakukan lebih dari sekali. Bahkan salah satu korban dicabuli sebanyak 4 kali. Keluarga kemudian melaporkan kondisi tersebut ke kepala desa setempat. Kasus tersebut kemudian dilanjutkan ke Mapolsek Brondong dan dilaporkan ke unit PPA Polres Lamongan.
Paur Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan kepada wartawan mengaku petugas kini sedang menangani kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih menyelidiki karena ada kemungkinan akan ada korban lain," terangnya. (fat/fat)











































