Barang bukti diantaranya sabu-sabu, ganja kering, berbagai peralatan menghisab sabu, pil doubel L dan berbagai jenis minuman keras, dimusnahkan di halaman belakang kejari Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini melibatkan hampir 100 tersangka yang sudah menjalani masa inkrah atau memiliki kekuatan hukum.
"Barang bukti baru bisa kita musnahkan sekarang. Ini dari kasus tahun 2013, karena belum memiliki kekuatan hukum, karena ada yang melakukan banding dan lain sebagainya. Nah sekarang bisa dimusnahkan karena kasusnya sudah jelas memiliki kekuatan hukum," kata Kepala Kejari Blitar Dade Ruskandar kepada wartawan di lokasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu-sabu seberat 6,34 gram, daun ganja kering 108,95 gram, 32 ribu butir pil doubel L serta ratusan botol miras berbagai merk dari dalam dan luar negeri
Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba, tambah Dade, mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Sekaigus mengeliminir peredaran narkoba yang kian marak di kalangan masyarakat. (fat/fat)











































