Korupsi Dana KUR, 9 Pegawai Bank Jatim Cabang Jombang Divonis Satu Tahun Penjara

Korupsi Dana KUR, 9 Pegawai Bank Jatim Cabang Jombang Divonis Satu Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Rabu, 20 Jul 2016 17:00 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - 9 Pegawai Bank Jatim cabang Jombang diduga melakukan korupsi fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp 19 miliar divonis 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta subsider 6 bulan.

Mereka yakni, Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jatim sebelum kemudian dilimpahkan ke Lapas Jombang.

"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan terdakwa di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (20/7/2016).

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya jaksa menuntut 9 tahun penjara. Menurut hakim, meski terbukti bersalah, mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. saat ditanya apakah pihaknya akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Jombang, yang dalam beberapa persidangan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, Endri mengaku bukan wewenangnya.

"Itu kewenangan penyidik Polda Jatim. Karena sejak awal penyidikan dari Polda," jelas jaksa Endri.

Sementara Marie S Matahelumual, pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, mengaku belum berencana melakukan banding. "Masih kami pikir-pikir. Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Wiwik Sukesi, Ignatius Boli Lasan, bersikukuh menyatakan kliennya hanyalah korban. "Klien kami hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait