Dari pengakuan pelaku, dirinya sengaja membunuh korban yang masih kelas 5 SD karena khawatir perbuatan bejatnya akan dilaporkan ke orangtuanya.
"Pelaku masih sepupu dengan korban. Khawatir korban akan lapor setelah diperkosa, sehingga dicekik lalu dipukul dengan batu wajahnya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro kepada wartawan saat jumpa pers di mapolres, Selasa (19/7/2016).
Alumni Akpol tahun 1998 ini mengaku korban tewas Amalia Zahra (10) diperkosa pelaku sebanyak dua kali sebelum dibunuh dan dibuang jasadnya, di pinggir sungai desa setempat dalam keadaan telanjang.
Pelaku yang masih bujangan ini nekat memperkosa korban karena sering melihat film porno. "Terinspirasi film porno yang sering ditonton, akhirnya nekat memperkosa korban," jelas Kapolres Bojonegoro.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU perlindungan anak, memperkosa dan membunuh korban di bawah umur. Kini jenazah korban telah dimakamkan di desa setempat.
Sementara Mantan Kasubdit Paminal Polda Jatim ini berharap adanya sinergitas antara institusi pemerintah untuk melakukan pembinaan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab jumlah korban kekerasan seksual anak semakin memprihatinkan di wilayah hukum Bojonegoro. Hingga saat ini Polres Bojonegoro telah mengungkap 6 kasus kekerasan seksual anak.
(fat/fat)