"Nantinya untuk tanggul yang sebelumnya penuh bangunan penjual makanan burung dan aneka burung akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai tanggul," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, Selasa (19/7/2016).
Selain itu, kata Irvan, penertiban juga menjawab keluhan warga yang selama ini terganggu dengan aktivitas pasar, sehingga kesulitan untuk keluar maupun masuk ke dalam kampung.
"Ini sekaligus memfungsikan pedestrian dan jalan," imbuh Irvan.
Sekitar 170 bangunan penjual makanan burung dan aneka burung di Pasar Burung Kupang ditertibkan Satpol PP yang dibantu Polrestabes Surabaya. Selama penertiban, petugas juga mengerahkan dua backhoe untuk merobohkan bangunan permanen dan semi permanen. (ze/fat)