"Ketiganya ini adalah spesialis lempar batu terhadap kendaraan roda empat di sepanjang jalur pantura Probolinggo. Ada 14 TKP yang mereka lakukan, satu koraban meninggal dunia," kata pria yang pernah menjabat Kasubdit Reskoba Polda Metro Jaya kepada wartawan di mapolres, Senin (18/7/2016).
Rincian 14, TKP jelas kapolres, di wilayah Kraksaan 8 TKP dan di wilayah Kecamatan Paiton 6 TKP. Peristiwa itu tejadi pukul 01.45 WIB, Jumat (8/7) lalu, di sepanjang jalur pantura Probolinggo.
Ketiga pelaku, FR (17) warga Kecamatan Krejengan, MT (16) warga Kecamatan Gading, RK (17) warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang dihimpun, saat beraksi mereka berboncengan tiga dengan mengendarai motor matic hitam tanpa lampu. Tak hanya berkendara biasa, ketiganya melempari mobil yang melaju dari arah berlawanan dengan batu bata dan batu kali. Aksi itu, terus berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Paiton.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Probolinggo. Ketiganya spesialis lempar kaca mobil di sepanjang pantura Probolinggo. Barang bukti yang diamankan 3 buah batu sekepal tengan orang dewasa, motor yang digunakan pelaku dan pecahan kaca mobil.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengatakan ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini melakukan aksinya dengan kondisi mabuk. Karena sebelum beraksi mereka menenggak miras oplosan.
Di 14 TKP itu, lanjut AKBP Arman, ketiganya beraksi di jalur pantura Kraksaan dan Paiton. "Ketga pelaku ternacam pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini