"Ini hasil pengungkapan sejak 1 Juli 2016. Ada 15 tersangka dari 11 kasus kejahatan konvensional yang selama ini meresahkan masyarakat yang berhasil kita tangkap," kata Kapolres Situbondo, AKBP Puji Hendro Wibowo dalam jumpa persnya di mapolres, Jumat (15/7/2016).
Dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, sambung Kapolres Puji, ada beberapa tersangka yang diduga terlibat jaringan atau sindikat pelaku kejahatan lintas kabupaten. Bahkan, aksi kejahatannya juga terjadi di beberapa kabupaten tetangga, mulai dari Banyuwangi, Jember, Probolinggo, dan Bondowoso.
"Dari pengungkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor dan 1 unit mobil," tandas perwira polisi kelahiran Kediri itu.
Selama jumpa pers berlangsung, barang bukti puluhan kendaraan bermotor yang disita juga ikut dihadirkan bersama 15 tersangka yang ditangkap. Kapolres Puji mempersilahkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk meminjam pakai kendaraannya yang kini dijadikan
barang bukti.
"Asalkan surat-surat kendaraannya lengkap, kami tidak akan mempersulit. Juga tidak akan dipungut biaya apapun, karena ini sebagai bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat," tandas Kapolres Puji.
Bukan lips service. Tak lama setelah jumpa pers, Kapolres Puji menyerahkan satu unit Honda Vario P 2997 FB kepada pemiliknya, Syukron, warga Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan. Sepeda motor tersebut dijadikan barang bukti, setelah digondol pencuri menjelang lebaran lalu. (fat/fat)











































