Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Rini Sesulih Dastam, menghadirkan orangtua korban Syafira Sanjani, Serka Yuni Kurniawan. Sidang berlangsung 30 menit.
Hakim pun mengizinkan orangtua korban keterangan bahwa dirinya tidak akan menuntut apapun. "Mohon izin ibu hakim, bahwa kami tidak akan menuntut apapun yang penting segera diselesaikan tidak ada menang dan kalah," kata Serka Yuni Kurniawan di ruang sidang, Kamis (14/7/2016).
Sementara jaksa dalam tuntutannya bahwa terdakwa dituntut 6 bulan dan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp 500 ribu. "Terdakwa kami tuntut dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan tuntutan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara," jelas jaksa Andrianis.
Karena ada perdamaian, lanjut dia, terdakwa tidak menjalani hukuman. "Namun bila dalam subsider dalam 1 tahun menjalani atau mengulangi perbuatannya akan ditahan," imbuhnya.
Andrianis menambahkan, dalam kasus ini yang memberatkan adalah kasus penganiayaan terhadapa anak. Namun yang meringankan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan orang tua korban. "Terdakwa belum pernah menjalani sidang atau belum pernah dihukum," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Priyo Hutomo mengaku sangat menghargai tuntutan jaksa. "Itu hak JPU itu sah-sah saja, terkait bobot materi tuntutan biasa-biasa saja. Dengan harapan bahwa terdakwa nanti bebas tuntutan karena kasusnya sangat ringan sekali," tambahnya.
Sedangkan M.Samhudi saat dikonfirmasi wartawan hanya mempercayakan kasusnya ke kuasa hukumnya. "Semua keterangan saya percayakan kepada lawyer saya mas," tandas M.Samhudi. (fat/fat)











































