"Sistem tersebut mulai diberlakukan di Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi," ujar Manager Humasda PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto dalam siaran pers yang diterima detikcom.
Untuk selanjutnya, kata Suprapto, sistem tersebut akan diberlakukan untuk Stasiun Surabaya Kota, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto, pada akhir bulan Juli 2106.
Sistem check-in mandiri (CIM) ini sebelumnya telah diterapkan di wilayah PT KAI lainnya, seperti Daop 2 Bandung pada 18 Maret 2016, Daop 5 Purwokerto pada 19 Mei 2016, Daop 6 Yogyakarta pada 8 Juni 2016, serta Daop 7 Madiun pada 23 Juni 2016.
Tata cara penggunaan sistem CIM ini sebagai berikut, penumpang yang telah membeli tiket di luar stasiun dapat melakukan check-in pada mesin CIM di Stasiun mulai 12 jam sebelum jam keberangkatan KA.
Check-in dilakukan dengan mengetik kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pemesanan tiket di mesin CIM. Selanjutnya, mesin CIM akan mengeluarkan boarding pass yang tercantum nama, nomor identitas penumpang, nama, dan tujuan KA serta jadwal keberangkatannya.
Kemudian boarding pass ini harus dibawa oleh penumpang saat boarding di gate Stasiun. Sedang bagi penumpang KA yang membeli tiket go show (pembelian langsung), akan mendapat tanda bukti pembelian dan boarding pass.
"Saat ini, sudah ada delapan unit mesin CIM di Stasiun Surabaya Gubeng dan 7 unit di Stasiun Surabaya Pasar Turi," lanjut Suprapto.
Dan ditargetkan sampai dengan 1 September 2016, seluruh stasiun yang melayani naik turun penumpang di Daop 8 telah dilengkapi dengan mesin CIM ini.
Diharapkan dengan pemberlakuan sistem CIM ini, dapat menghilangkan peredaran tiket KA palsu dan juga semakin meningkatkan ketertiban serta peningkatan pelayanan penumpang Kereta api.
(iwd/fat)











































