Menurut Kepala Inspektorat Surabaya, Sigit Sugiharsono saat ini pihaknya sudah mengantongi dua nama PNS Kota Surabaya yang diduga tidak masuk tanpa alasan alias bolos sejak H-1 sebelum libur lebaran.
Namun Sigit masih belum bisa memberikan sanksi pada kedua PNS tersebut karena selama dua hari kedepan pihaknya masih melakukan monitoring dan pengumpulan data.
"Sebelum libur lebaran sudah ada 2 PNS yang alpha alias bolos, namun saya belum bisa menindak karena menunggu H+3. Karena kami pada H+1 dan H+2 masih melakukan pendataan yang indisipliner," kata Sigit di Balai Kota Surabaya, Senin (11/6/2016).
Untuk monitoring PNS bolos, lanjut Sigit, akan melakukan dua hal yakni melalui finger print dan fisik. "Monitoring tidak hanya melalui finger print tapi juga fisik sebab ada kemungkinan setelah abseb dia (PNS) meninggalkan kerjaan," ungkap dia.
Untuk sanksi yang diberikan pada PNS yang terbukti bolos, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penurunan golongan atau pangkat.
"Sanksi tidak hanya berlaku pada libur keagamaan maupun libur panjang tapi juga berlaku saat PNS itu bolos, bahkan berlaku saat terlambat 1-2 jam masuk kerja," tegas Sigit. (ze/fat)











































