Padahal sehari sebelumnya, mobil yang telah mengalami banyak perubahan setelah sebelumnya terbakar, dinyatakan lolos dalam pemeriksaan teknis dan mendapatkan kesempatan untuk layak jalan (valid run).
Dalam kesempatan uji coba lintasan pun Sapu Angin berhasil melakukan dua putaran. Dalam dua race itu masing-masing berhasil
mencatatkan angka 176 km per liter dan 183 km per liter dalam konsumsi bahan bakar. Uji coba lintasan ini dilakukan agar bisa lolos dalam kualifikasi.
Demikian disampaikan Ir. Witantyo M.Eng.Sc., dosen pembimbing yang
ikut mendampingi tujuh mahasiswa anggota tim Sapu Angin di arena Queen Elizabeth Olympic Park, London.
"Kami telah melaporkannya kenyataan ini ke pak rektor dan rektor telah mengirim surat untuk meminta penjelasan detail terhadap kasus yang menimpa tim ITS," katanya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (3/7/2016).
Dalam suratnya, Rektor ITS Prof Prof Ir Joni Hermana MSc ES PhD.,
meminta penjelasan terhadap apa yang telah menimpa tim Sapu Angin yang dinilainya diperlakukan tidak adil.
"Mobil kami memang terkena musibah terbakar, dan dengan semangat yang tinggi mahasiswa telah berhasil mewujudkannya kembali dalam segala keterbatasan, sekaligus telah mengalami uji lintasan sebanyak dua kali. Jika kemudian hasil akhirnya tetap tidak bisa ikut race, mohon disampaikan dan diinformasikan dengan baik kepada kami alasan-alasan terhadap keputusan itu," tulis surat rektor.
Joni perlu menyampaikan surat itu agar semangat juang yang telah ditunjukkan mahasiswa tidak pupus. Karena itu alasan yang rasional, kenapa Sapu Angin tidak diperbolehkan melaju perlu buat kami, sebagai bahan pembelajaran jika dikemudian hari ada lomba serupa digelar.
"Apa pun hasilnya tim Sapu Angin sudah menunjukkan yang terbaik. Mampu dalam waktu singkat dan bekerja dalam tekanan yang luar biasa, mewujudkan kembali mobil Sapu Angin dari sisa-sisa material mobil yang terbakar. Kami tetap mengapresiasi dan Sapu Angin sudah menjadi juara," kata rektor.
"Tuntutan mereka ingin menjadi karyawan PT Spindo.Padahal mereka adalah karyawan tida tetap PT SMS yang dikaryakan di PT Spindo. Menurut disnaker, mereka seharusnya demonya ke PT SMS, bukan PT Spindo," lanjut Shinto.
Pertemuan sempat digelar dan PT SMS setuju untuk mengangkat mereka yang demo menjadi karyawan tetap PT SMS, namun mereka tidak mau dan ngotot ingin diangkat jadi karyawan PT Spindo. Disnaker juga sudah meminta agar persoalan tersebut diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun permintaan itu ditolak.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk ketua RT yang dikatakan telah memberikan fasilitas terhadap para pendemo untuk melakukan kerusuhan. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini