"Keduanya adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermoto (curanmor)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepaa detikcom, Rabu (29/6/2016).
Sayangnya Shinto belum mau menjelaskan tentang tindakan yang dikenal dengan istilah 810 (tembak mati) ini, termasuk identitas pelaku dan bagaimana mereka berdua bisa ditembak mati.
Yang pasti, kata Shinto, dua pelaku merupakan sampah masyarakat yang selama ini telah meresahkan masyarakat dengan aksi kejahatannya.
"Besok kami sampaikan dalam pers rilis," tandas Shinto. (fat/iwd)











































