Kapolsek Jetis Kompol Siswoyo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya harus menerjunkan tim untuk mengintai dan menyamar sebagai pembeli. Benar saja, saat melakukan penggerebekan ke rumah Harun pada Jumat (24/6/2016) malam, petugas menemukan barang bukti 1 Kg bahan peledak.
"Tersangka membuat petasan setiap menjelang lebaran. Sudah berjalan dua tahun ini," kata Siswoyo kepada detikcom, Selasa (28/6/2016).
Siswoyo menjelaskan, Harun merupakan spesialis memproduksi petasan rentengan untuk diberondong saat lebaran. Menurut dia, tersangka membeli bahan peledak dari seorang produsen di sentra industri mercon, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Setiap kilogram bahan peledak dibeli tersangka seharga Rp 180.000.
"Selain dijual ke warga sekitar, petasan rentengan juga dipakai sendiri oleh tersangka. Disulutnya saat malam takbiran. Setiap meter petasan rentengan dijual Rp 85 ribu," terangnya.
Selain menyita 1 Kg bahan peledak, lanjut Siswoyo, dari penggerebekan ke rumah Harun pihaknya juga menyita 400 buah petasan sebesar ibu jari kaki dan sebesar jari tangan yang sudah dirangkai, 1,7 Kg serbuk arang, 200 biji selongsong petasan, dan sejumlah peralatan untuk membuat petasan.
Akibat perbuatannya, menurut Siswoyo, Harun harus mendekam di tahanan Polsek Jetis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana maksimal hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sayangnya, petugas kesulitan mengungkap identitas penyuplai bahan peledak terhadap Harun. Tersangka sendiri mengaku membeli serbuk mercon itu dari seseorang dengan nama samaran Sukro.
"Saya kenalnya saat main ke Desa Keras. Transaksinya barang diletakkan di jalan sepi, kemudian saya ambil sesuai petunjuk Sukro," ujarnya. (iwd/iwd)