Wagub Jatim Ingatkan Pengusaha Batas Akhir Pembayaran THR

Wagub Jatim Ingatkan Pengusaha Batas Akhir Pembayaran THR

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 19:55 WIB
Wagub Jatim Ingatkan Pengusaha Batas Akhir Pembayaran THR
LBH Surabaya sambangi Wabup Jatim di Grahadi (Foto: Rois Jajeli)
Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengingatkan kepada para pengusaha atau pemberi kerja tentang deadline hari terakhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016.

"Rabu hari terakhir, sehingga masih ada waktu dan kesempatan bagi pengusaha atau pemberi kerja, untuk memberikan hak THR," kata Saifullah Yusuf di sela acara menerima kunjungan petugas Posko THR 2016 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (28/6/2016).

Wagub Jatim yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, hingga H-8 lebaran ini, dirinya menilai sebagian besar perusahaan di Jawa Timur sudah menunaikan kewajibannya membayar THR bagi pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.

"H-8 ini sebagian besar telah membayar THR sesuai peraturan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Arif Supriyono Ketua Posko THR LBH Surabaya Aliansi Buruh Jawa Timur menerangkan, selama ini fungsi pengawasan pemerintah terkait THR lemah terutama terkait penindakan terhadap pengusaha atau pemberi kerja.

Arif mengatakan, buruh atau pekerja baru mengalami pelanggaran THR pada H-7, sehingga H-6 pekerja baru melaporkan pelanggaran THR. "Padahal mendekati lebaran, perusahaan dan instansi pemerintah sudah mulai libur, sehingga penanganan kasus THR tidak optimal," tuturnya.

Ia menambahkan, regulasi terkait THR yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai belum cukup progresif dan efektif, karena tidak antisipatif dan preventif untuk mencegah pelanggaran THR misalnya dibuat ketentuan pembayaran THR H-30 sebelum lebaran.

"Sehingga sosialisasi menjadi lebih intensif dan jika terjadi pelanggaran menjadi lebih tertangani," ujarnya.

"Ketentuan sanksinya juga diperberat dengan sanksi pidana. Juga besaran THR yang sudah bekeluarga dan masa kerjanya lebih dari satu tahun, wajib diberikan minimal 2 bulan gaji," tandasnya (roi/iwd)
Berita Terkait