Terdakwa Penipuan Batu Bara Jalani Sidang di Atas Kursi Roda

Terdakwa Penipuan Batu Bara Jalani Sidang di Atas Kursi Roda

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 19:37 WIB
Suasana sidang (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Perkara penipuan dan penggelapan batu bara kembali disidangkan. Terdakwa Eunike Lenny Silas yang sebelumnya tak hadir karena sakit, kini hadir. Namun Lenny masih belum sehat betul. Dia hadir di persidangan dengan duduk di kursi roda

Kuasa hukum Lenny sebelumnya telah melakukan pembelaan (eksepsi). Dan eksepsi itu akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadi agenda sidang.

"Kami meminta agar mejelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pembuktian," ujar JPU Putu Sudharsana di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/6/2016).

Putu mengatakan bahwa pihaknya tetap pada dakwaan karena ekspesi kuasa hukum terdakwa sudah masuk pada materi perkara. Hakim akan mempelajari eksepsi itu dan hasilnya akan diputuskan pada persidangan mendatang.

"Sidang dilanjutkan pada 19 Juli 2016 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Efran Basuning.

Alexander Arief, kuasa hukum pelapor yakni Tan Pauline kembali mempersoalkan pembantaran yang dilakukan hakim. Pembantaran Lenny, kata Alex, dilakukan tanpa dasar karena pihak terdakwa belum menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit.

"Baru kali ini ada hakim yang melakukan pembantaran tapi suratnya menyusul. Surat keterangan dari RS Onkologi dan RSAL yang menyatakan bahwa terdakwa tidak sakit juga diabaikan. Hakim seakan mengiyakan saja apa yang menjadi permintaan terdakwa," ujar Alex.

Alex juga mempertanyakan terdakwa yang tidak dirawat di RS Medistra sebagaimana rujukan dokter. Tetapi terdakwa justru dirawat di RS Jepara. Alex menuding bahwa ada keberpihakan hakim di sini. Karena itu Alex akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terkait kasus ini.

"Ada skenario dan rekayasa di sini. Hakim telah melakukan pembataran tanpa ada dasar yang jelas," tandas Alex.

Kuasa hukum terdakwa, Kosasih, membantah jika dia tidak memberikan surat keterangan sakit dari dokter ke hakim. Surat itu sudah diberikan ke hakim. "Kuasa hukum pelapor saja yang tidak tahu kalau kami sudah menyerahkan surat yang asli ke hakim," ujar Kosasih.

Kosasih juga membantah rumah sakit rujukan tidak sesuai dengan prosedur. Saat ini terdakwa memang tidak dirawat di RS Medistra, tetapi dirawat di RS Royal Jakarta.

"Awalnya memang dirujuk ke RS Medistra, tetapi karena penuh jadinya dirujuk ke RS Royal Jakarta," tandas Kosasih.

Efran selaku hakim yang menyidangkan kasus ini mengaku sudah menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa. Dan Efran mengambil keputusan pembantaran karena secara kasat mata dia melihat bahwa terdakwa memang sakit.

"Kalau Soal penangguhan penahanan, kami belum bisa mengabulkan," kata Efran. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.