Terkait Kapal Putri Sritanjung 1 yang kandas beberapa waktu lalu, Pemkab akan menunggu terlebih dahulu hasil pansus yang dilakukan oleh DPRD Banyuwangi.
"Untuk LCT Putri Sritanjung kelengkapan administrasi lelangnya sudah siap dan telah dilakukan sesuai dengan regulasi. Saat ini bahkan sedang diproses. Kapal yang karam itu (Putri Sritanjung 1) jika pansus selesai, juga segera dilelang. Lalu, hasil pelelangan dimasukkan ke kas daerah," tegas Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam pertemuan terbatas antara Pemkab Banyuwangi dengan direksi PT PBS, di ruang kerja Bupati, Selasa (28/6/2016).
Keputusan ini diambil lantaran beberapa pertimbangan. Seperti, kapal LCT Putri Sritanjung dan Putri Sritanjung 1 tersebut dinilai tidak layak layar lagi, baik dari sisi teknis maupun sisi bisnis. Apalagi saat ini juga berbenturan dengan beberapa aturan dari Kementerian Perhubungan yang melarang kapal jenis LCT untuk mengangkut penumpang.
Aturan itu menegaskan secara spesifik bahwa kapal jenis LCT tidak diperbolehkan untuk beroperasi di penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.
"Dari pertimbangan tersebut, Pemda tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengoperasian LCT Putri Sritanjung," ungkap Bupati Anas di tengah-tengah rapat.
![]() |
Lalu terkait usulan pengadaan kapal baru sebagai kelanjutan dari LCT Putri Sritanjung, sambung Anas, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sejumlah pertimbangan dan perhitungan terlebih dahulu. Mulai dari tingkat fisibilitas bisnis, kepatutan dan kelayakan.
"Secara bisnis, angkutan moda pelayaran di Selat Bali itu menguntungkan daerah. Tapi kita juga mempertimbangkan skala prioritas pemerataan pembangunan pada sektor lainnya," papar Anas mempertimbangkan.
Sementara tentang kejelasan nasib karyawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan sepenuhnya kepada PT. PBS sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan perusahan yang berlaku.
"Karena sudah menjadi perusahaan tersendiri, ini sudah bukan kewenangan Pemkab. Ini kami serahkan pada PT PBS," tandas Anas. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini