"Ya tidak apa-apa diambil, Sak utange ya (sama hutangnya)," kata Risma dengan nada bercanda sambil tertawa, Selasa (28/6/2016).
Menurutnya, pengambilalihan terminal tipe A oleh pemerintah pusat lebih baik ketmbang pihaknya selalu bersitegang soal pembangian hasil restribusi di terminal. "Ben ae timbang gegeran terus (Biar saja daripada ribut terus)," tuturnya.
Meski sudah merelakan dua terminal tipe A, Pemkot Surabaya tetap menunggu surat balasan dari Kementerian Perhubungan. Kata Kabag Pemerintahan Kota Surabaya, Eddy mengaku sudah berkirim surat dan berkas kedua terminal termasuk seluruh aset di dalamnya.
"Kita kirim surat ke Kemendagri dan mendapat balasan untuk mengirim seluruh berkas kedua terminal termasuk seluruh aset yang selanjutnya akan dijadikan bahan pembanding serta verifikasi dari Kemenhub," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahjudrajat tetap optimis kedua terminal tipe A tetap dikelola Pemkot Surabaya. "Undang undang yang dijadikan dasar pengelolaan itu kan masih belum mempunyai kekuatan hukum karena belum ada PP nya," ujarnya singkat.
Irvan juga menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang bisa membiarkan Pemkot Surabaya tetap mengelola kedua terminal tipe yang dimiliki jika mampu mengelolanya seperti stasiun di Indonesia. "Bagaimana caranya, stasiun itu hanya satu operator. Kalau terminal kan banyak perusahaan di sana," ungkap Irvan.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan segera mengambil alih pengelolaan seluruh terminal tipe A di seluruh daerah. Pengalihan kewenangan terminal tipe A ke pemerintah pusat tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini