"Mereka sudah kami mintai keterangan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Siregar kepada wartawan, Senin (27/6/2016).
Pemilik motor, kata Ade, dipulangkan setelah dimintai keterangan dan didata. Namun motor mereka ditahan. Razia terhadap balap liar dengan barang bukti 43 motor dikatakan Adewira dilakukan selama seminggu terakhir.
Motor-motor itu diamankan dari kawasan yang biasa digunakan untuk balap liar seperti di Jalan Demak, Dupak, Kenjeran, Lebak, dan MERR. Razia itu dilakukan saat balapan liar dilakukan dini hari menjelang sahur.
"Sebagian besar justru dilakukan oleh pelajar," kata Adewira.
Adewira menambahkan, pihaknya melakukan operasi balap liar dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan balap liar. Ditambah lagi adanya potensi kejahatan yang dilakukan oleh pebalap liar.
"Di kawasan Unesa ada yang dikeroyo hanya gara-gara menyenggol salah satu peserta balap liar," lanjut Adewira.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para pebalap liar ini adalah tidak memiliki SIM atau STNK, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraannya dengan kelengkapan standar alias motornya sudah protolan.
Adewira menyilakan pemilik motor mengambil motornya di Samsat Polrestabes Surabaya. Tetapi sebelum diambil, motor harus dibuat standar yakni memasang semua perlengkapan sesuai kondisi motor saat awal mula dibeli.
"Silakan diambil tapi harus dilengkapi," tandas Adewira. (fat/iwd)











































