71 Napi Bandar Narkoba di Lapas Mojokerto Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

71 Napi Bandar Narkoba di Lapas Mojokerto Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 15:49 WIB
Lapas Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebanyak 333 narapidana (napi) penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto diusulkan untuk menerima remisi lebaran. Dari jumlah itu, 71 napi merupakan bandar narkoba. Sementara 2 napi lainnya terpidana kasus korupsi. Mereka bakal menerima 15-30 hari potongan hukuman lantaran dianggap berkelakuan baik.

Kalapas Klas IIB Mojokerto Bambang Haryanto mengatakan, jumlah penghuni saat ini 712 orang. Terdiri dari 389 napi dan 324 tahanan. Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan 333 orang napi untuk menerima remisi ke Kanwil Kemenkum HAM Jatim.

"Remisi sudah kami ajukan ke kanwil, 255 napi pidana umum dan 78 napi PP No 99 Tahun 2012, seperti kasus korupsi, ilegal loging dan bandar narkoba," kata Bambang kepada detikcom, Senin (27/6/2016).

Bambang menjelaskan, sesuai PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, napi kasus korupsi, terorisme, ilegal loging dan bandar narkoba diperketat untuk mendapatkan remisi.

Namun, pihaknya berupaya mengajukan 78 napi kasus khusus tersebut untuk mendapatkan potongan masa hukuman. Dia merinci, napi kasus korupsi yang diajukan sebanyak 2 orang, 5 napi kasus ilegal loging dan 71 napi bandar dan pengedar narkoba.

"Para napi ini berkelakuan baik selama menghuni lapas. Mereka tidak tercatat dalam register pelanggaran di dalam lapas selama enam bulan terakhir. Saya rasa remisi menjadi hak mereka," ujarnya.

Selain berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto, lanjut Bambang, para napi tersebut telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum lebaran. Yakni, para napi yang telah divonis sebelum 8 Januari 2016. Hanya saja, keputusan pemberian remisi saat ini berada di tangan Kemenkum HAM.

"Untuk kasus pidana umum, jumlah napi yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi 255 orang. Rata-rata kasusnya pencurian, pembunuhan, perlindungan anak," terangnya.

Bambang menambahkan, baik napi kasus pidana umum maupun khusus akan mendapatkan remisi antara 15-30 hari. Hanya saja, terdapat 11 napi yang diajukan menerima remisi tahun ke empat selama 1,5 bulan.

"Untuk yang remisi tahun pertama, masa hukuman 6-12 bulan diajukan mendapat remisi 15 hari. Yang satu tahun lebih remisi diajukan 1 bulan. Pemberian remisi kami lakukan saat lebaran nanti," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait