Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan 21 kg bubuk mesiu, ratusan petasan berukuran sangat besar dengan daya ledak cukup tinggi, sumbu dan 2 timbangan, yang dipakai menakar saat mengisi bubuk mesiu ke dalam petasan besar.
Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu mengatakan, sesuai intruksi dari Kapolda Jatim, selama ramadan ini, untuk memberantas peredaran petasan maka dilakukan operasi "camer" (Cara memberantas mercon).
"Pihak kami berhasil mengungkap sindikat pembuat petasan super jumbo di wilayah hukum kota blitar dengan beberapa tersangka," jelas kapolres saat rilis di Mapolresta Blitar, Senin (27/6/2016).
Sementara di hadapan petugas, salah-satu tersangka mengaku membuat petasan berukuran besar ini untuk diedarkan menjelang lebaran.
"Bubuk mesiu 1 kg saya buat menjadi 20 petasan berukuran jumbo, atau satu petasan saya isi dengan 50 ons bubuk mesiu," kata salah satu pelaku, Roni.
Mereka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1961, tentang bahan peladak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain mengungkap sindikat pembuat petasan, dalam operasi camer polisi juga berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk. (fat/fat)











































