Pemusnahan barang bukti kali ini digelar di halaman parkir Polres Mojokerto. Sejumlah pejabat, perwakilan ormas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat menyaksikan pemusnahan sore ini.
Barang bukti ribuan botol miras digilas dengan alat berat. Sementara ratusan ban tak standar dan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, petugas juga menghancurkan puluhan knalpot brong dengan pemotong besi.
"Ini hasil operasi Camer Semeru 2016. Untuk barang bukti miras 1.260 botol kami sita dari 19 orang tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Boro Windu Danandito di lokasi.
Boro menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi 24,8 gram ganja dan 5.000 butir dobel L. Barang haram itu disita dari 6 orang tersangka.
Barang bukti petasan dan bahan peledak yang disita dari 3 orang tersangka juga turut dimusnahkan. Diantaranya, 60 Kg potasium, 73,8 Kg belerang, 7 Kg serbuk brown, 72 lembar kertas sumbu, 5 Kg obat peledak dan 400 selongsong petasan.
"Kami juga mengungkap perudian 30 orang tersangka dengan barang bukti berupa uang Rp 2,458 juta, 13 handphone, 3 set kartu domino dan satu set dadu," terangnya.
Tak hanya penyakit masyarakat, lanjut Boro, selama 14 hari Operasi Camer Semeru pihaknya juga menyasar balap liar di Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, 55 sepeda motor protolan, 26 knalpt brong dan 150 ban tak standar disita petugas dari 231 orang tersangka.
"Jadi secara keseluruhan ada 284 tersangka. Namun, yang kami tahan 34 orang, sisanya kami lakukan pembinaan. Seperti motor protolan kami kenai sanksi tilang, kemudian pemiliknya kami wajibkan mengganti dengan yang standar jika ingin mengambil sepeda motornya," pungkas Boro. (fat/fat)











































