BKSDA Magetan Amankan 1 Tersangka Terkait Penyelundupan Satwa Liar

BKSDA Magetan Amankan 1 Tersangka Terkait Penyelundupan Satwa Liar

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 22:08 WIB
Foto: Satwa yang dilindungi berhasil disita/ Zaenal detikcom
Surabaya - Beberapa ekor satwa jenis burung dan anakan buaya yang dilindungi berhasil diamankan di Kabupaten Magetan. Diduga, satwa itu merupakan hasil penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Satwa yang kita amankan merupakan tindak lanjut dari indikasi perdagangan satwa liar di Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro BBKSDA Jatim, RM Wiwied Widodo pada detikcom, Kamis (23/6/2016).

Satwa yang diamankan yakni, anakan Buaya Muara, Kakaktua Jambul Kuning serta Buring Kangkareng. Selain satwa, petugas gabugan yang terdiri dari BBKSDA Jatim, Polres Magetan dan Balai Gakkum Jawa Bali mengamankan pemilik satwa liar, berinisial RWT.

"Kita sangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 Undang undang Nomor 5/1990 tentang konservasi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan," imbuhnya.

Karena satwa yang diamankan diduga kuat merupakan hasil penyelundupan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menindaklanjuti yang diharapkan mengungkap mata rantai hingga penadah besar.

"Hasil penyidikan sementara alur penyelundupan kita ketahui dari penyelundupan melalui pelabuhan ke pendahuluan besar dan sampai kepada pedagang satwa hingga pelaku penadah besar," ungkap Wiwied. (ze/bdh)
Berita Terkait