Petugas gabungan yang ikut merazia taksi berbasis online tanpa badan hukum ini dipimpin langsung Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, Kamis (23/6/2016).
"Bukan masalah aplikasinya, namun taksi ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di sela-sela operasi gabungan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya.
Selain itu, operasi kali ini menyangkut keamanan dan ketertiban bersama. Terutama keselamatan penumpang. "Kalau ada apa apa dengan penumpang siapa yang bertanggung jawab," imbuh Hindro.
Menurutnya, para taksi berbasis online ini terbukti melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana seharusnya angkutan umum harus berbadan hukum apakah itu PT ataupun koperasi.
"Kalau tidak berbadan hukum, nantinya susah. Apa saja bisa masuk ke Surabaya tanpa aturan yang jelas," tegasnya.
Sementara Plt Kadishub Kota Surabaya, Irvan Wahjudrajat mengaku sudah pernah mengirimkan surat kepada pengelola taksi berbasis online untuk segera berbadan hukum.
"Ini langkah awal kami dengan operasi," ujarnya.
Irvan mengungkapkan permasalahan ini hampir sama dengan Go-jek hanya saja kalau Gojek belum ada peraturan. Sedangkan taksi uber sudah ada UU yang mengatur terkait hal ini.
"Apalagi plat hitam harusnya untuk jasa rental atau sewa mobil kalau dijadikan angkutan umum harus berbadan hukum, bayar pajak dan uji KIR," tegas Irvan. (ze/fat)











































