"Memang pada saat lalu masih ditemukan beberapa kendaraan dari PO (perusahaan otomotif) yang tidak laik jalan," kata Hindro Surahmat, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan usai Apel Siaga dan Gelar Pasukan Pelayanan Angkutan Lebaran Tahun 2016 di depan kantor Dishub dan LLAJ Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (22/6/2016).
Hindro menegaskan, ada 5 hal yang tidak bisa ditolelir bagi bus angkutan lebaran yakni, speedometernya harus berfungsi baik, kaca depan tidak boleh retak atau pecah, handrem juga harus berfungsi baik, safety belt juga berfungsi dan bukan hanya pajangan serta ban alurnya harus baik.
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun, kita menemukan beberapa kendaraan yang tidak laik jalan, sehingga memerintahkan kepada seluruh PO, bukan hanya di Jawa Timur saja, tapi juga seluruh Indonesia," tegasnya.
"Kita sudah perintahkan kepada PO untuk bisa memperbaiki terhadap kendaraan yang belum laik jalan," terangnya.
Hindro menegaskan, pada saat H-12 lebaran, seluruh kondisi kendaraan sudah siap semua melayani angkutan lebaran, sehingga bisa menuju zero accident bagi public transport.
Jika mulai H-12 ditemukan kendaraan angkutan lebaran yang tidak laik jalan, maka petugas dishub diperintahkan untuk tidak memberangkatkan kendaraan tersebut.
"Kalau ada yang melanggar, tentu kita tidak memberangkatkan. Ada slogan yang kita sampaikan, Lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai tujuan. Jadi kita mengutamakan keselamatan," tandasnya. (roi/fat)