Pelaku Judi Sabung Ayam Dibekuk Saat Ngabuburit

Pelaku Judi Sabung Ayam Dibekuk Saat Ngabuburit

Putri Akmal - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 09:19 WIB
Pelaku Judi Sabung Ayam Dibekuk Saat Ngabuburit
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Perilaku sekelompok pria ini sepatutnya tak ditiru. Pasalnya, ngabuburit yang seharusnya digunakan untuk memperbanyak ibadah justru dihabiskan judi sabung ayam.

Akibatnya, dua dari mereka, Didik Santoso Mangku Kusumo, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan Sutarso, warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, digelandang polisi dan dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Alasan pelaku, mereka judi sabung ayam, sambil ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa," kata Wakapolres Banyuwangi, Kompol M. Yusuf Usman, Selasa (21/6/2016).

Penangkapan keduanya, urai Stevy, berawal dari laporan masyarakat yang kurang nyaman dengan adanya judi sabung ayam disebuah pekarangan kosong, di Dusun Tembayat, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo. Lantaran di lakukan saat sore hari, sontak ajang judi sabung ayam ini banyak memancing hadirnya warga yang sedang menunggu saat bedug adzan maghrib berkumandang.

"Didik mengaku sebagai wasit dan pengatur lama waktu aduan. Sedang Sutarso, menjadi kasir uang air atau uang jatah untuk pemilik tempat aduan," papar Kasat Reskrim.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perlengkapan sabung ayam. Meliputi, bak air, jam dinding, daftar penombok, dua ekor ayam jago dan uang tunai berjumlah Rp 504 ribu.

(fat/fat)
Berita Terkait