Disnaker Jatim Awasi 55 Perusahaan 'Langganan' Tak Bayar THR

Disnaker Jatim Awasi 55 Perusahaan 'Langganan' Tak Bayar THR

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 20:57 WIB
Kepala Disnakertrasnduk Provinsi Jawa Timur, Sukardo (Foto: Rois Jajeli)
Surabaya - Setiap tahun, ada saja perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrasnduk) Provinsi Jawa Timur bersama disnaker kabupaten dan kota akan melakukan pengawasan lebih ketat.

Sasarannya adalah 55 perusahaan yang sudah 'langganan' hampir tiap tahun bermasalah dengan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Melihat tahun lalu, ada 55 perusahaan (bermasalah dengan pembayaran THR ke pekerjanya)," kata Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo, Senin (20/6/2016).

Sukardo menerangkan, ada 55 perusahaan yang sering diadukan terkait pembayaran THR. 55 perusahaan itu bergerak di bidang non manufaktur, alas kaki, hingga salon kecantikan. Perusahaan tersebar di 9 daerah yakni di ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto) serta Malang, Kediri, Jember, Jombang.

Tahun 2014 perusahaan yang diadukan juga 55 perusahaan itu. Tahun lalu juga sama perusahaan itu-itu saja. Namun dari hasil penyelidikan petugas dari mediator dan pengawas Disnaker, dari 55 perusahaan yang tidak membayar hanya 10 perusahaan. Dan 2 perusahaan alamatnya tidak diketahui.

"Pengawasan terhadap 55 perusahaan ini kami prioritaskan," tuturnya sambil menambahkan, jumlah perusahaan yang tidak membayar THR jumlahnya kecil, karena jumlah perusahaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur mencapai sekitar 37 ribu perusahaan.

Ia menegaskan, aturan terhadap THR pada tahun-tahun sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas. Pihaknya hanya memberikan imbauan saja kepada pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

Untuk tahun ini, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang tegas melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjanagn Hari Raya Keagamaan, bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR, dan selambat-lambatnya dibayarkan pada 7 hari sebelum hari raya.

"Mulai tahun ini, ada sanksi administrasi. Ada teguran tertulis juga ada pembatasan kegiatan usaha sampai penghentian sementara alat produksi," terangnya.

"Kami mengimbau kepada pengusaha agar memberikan kewajiban THR kepada pekerjanya, agar tidak terkena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. (roi/iwd)
Berita Terkait