8 Pelaku Pencabulan Diamankan dalam Sepekan

8 Pelaku Pencabulan Diamankan dalam Sepekan

Andhika Dwi - detikNews
Senin, 20 Jun 2016 10:00 WIB
8 Pelaku Pencabulan Diamankan dalam Sepekan
Pelaku pencabulan diringkus/Foto: Andhika Dwi
Kediri - 8 Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus dalam kurun waktu sepekan. Penangkapan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri bersama Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Para pelaku dari kalangan yang beragam. Oknum guru SMA swasta di Kabupaten Kediri mencabuli siswinya berusia 17 tahun. Adalah Suhartono (52) oknum guru kesenian asal Kecamatan Pare. Pria beristri ini sudah melakukan dua kali.

"Modusnya ini pelaku menjanjikan untuk menikahi korban," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman, Senin (19/6/2016).

Selain itu kakek berusia 64 tahun yang mencabuli tetangganya. Dengan memberikan uang Rp 5 ribu, Daim Effendy warga Kecamatan Kepung ini mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun di rumahnya. "Modus tersangka ini rata-rata mengiming-ngimingi uang atau dinikahi," imbuh Aldy.

Pelaku lainnya adalah Darul Irawan (24) sopir asal Kecamatan Kras. Nafis Susilo (32) buruh tani asal Kecamatan Kandat. Slamet Mulyono (24) warga Gampeng Rejo. Andik Suryono (29) dan Nofianto (21) asal Kecamatan Puncu serta Nurwakhid (22) asal Plemahan.

Menurut kasat, pelaku mengaku mencabuli rata-rata karena pengaruh buruk film-film porno dan aktivitas menyimpang lainnya. "Kita akan gencar melakukan razia kepada penjual vcd-vcd bajakan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah sekolah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 760 junto pasal 81 ayat 2 subsider 82 ayat 1 junto 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait