Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, sejak awal Ramadan peredaran petasan mulai marak di wilayah hukumnya. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk menelusuri sumber barang berbahaya itu. Upaya petugas membuahkan hasil setelah menggerebek home industry milik Yudi Ari Wibowo (30) di Desa Keras, Sabtu (18/6) malam.
"Saat kami gerebrek, tersangka ini mengaku membuat, menyimpan dan menjual petasan," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (19/6/2016).
Bambang menjelaskan, untuk memproduksi petasan, tersangka menempati rumah ibunya di Desa Keras. Sementara Yudi sendiri tinggal di Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek. Setiap tahun tersangka memanfaatkan momen Ramadan untuk meraup keuntungan dari membuat dan menjual petasan.
"Pembelinya pemuda di daerah Diwek sendiri. Tersangka hanya melayani pembeli yang datang ke tempatnya," ujar Bambang.
Dari penggerebekan itu, lanjut Bambang, pihaknya menyita 3.420 buah petasan siap jual. Terdiri dari 2.260 buah petasan kacangan seukuran ibu jari dan 1.160 buah petasan sreng dor. Kedua jenis petasan tersebut sudah dikemas dengan bungkus plastik.
Selain petasan jadi, imbuh Bambang, pihaknya juga menyita beberapa bahan petasan dari home industry milik Yudi. Diantaranya, 1 ikat sumbu petasan, 0.5 Kg obat sumbuh petasan, 0.25 Kg bubuk brown dan sekantong plastik kertas sumbu.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya. (bdh/bdh)