Polisi Latih Penyidik PNS Tuntaskan Kasus Rumah Radio Bung Tomo

Polisi Latih Penyidik PNS Tuntaskan Kasus Rumah Radio Bung Tomo

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 21:33 WIB
Puing-puing bangunan rumah radio Bung Tomo yang telah dihancurkan (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Sejak awal, polisi melibatkan dinas terkait dalam penyidikan kasus pengrusakan rumah radio Bung Tomo melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dan hal itu tetap terus dilakukan hingga kini.

Bahkan dalam 10 hari ke depan, polisi akan memberikan bimbingan dan pelatihan kepada PPNS terkait teknis penyidikan. Dalam kasus ini, polisi hanya bertindak sebagai koordinator pengawasan (korwas) saja.

"PPNS belum memiliki pengalaman untuk teknis penyidikan. Karena itu kami memberikan waktu tenggang selama 10 hari untuk kami dan PPNS saling berdiskusi tentang kasus ini," ujar Kasat Resrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Kesepakatan itu, kata Shinto, adalah kesimpulan dari gelar perkara antara polisi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan Satpol PP.

Gelar perkara, lanjut Shinto, dilakukan untuk mengetahui sejauh mana progres atau perkembangan kasus itu. Kasus itu sendiri sudah mengalami perkembangan positif. Sudah ada 16 saksi yang diperiksa termasuk satu saksi dari pihak pengembang.

"Untuk panetapan pasal tetap tidak berubah," kata Shinto.

Ke depan, PPNS akan lebih aktif dan mendapat porsi penyidikan yang lebih banyak. Polisi di sini akan bertindak sebagai korwas. Polisi sebagai Korwas sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2010 tentang tata cara penyidikan. Polisi hanya akan menjadi koordinator dan bukan pelaksana utama. Tetapi polisi berhak memanggil dan melakukan evaluasi penyidikan.

"Kasus ini tidak berjalan lambat, hanya perlu kejelian dalam penyidikannya. Jangan sampai menimbulkan celah yang bisa mematahkan penyidikan," tandas Shinto. (fat/iwd)
Berita Terkait