Dua tersangka adalah Maherudin Tanjung (33), warga Dusun Jago-ago, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) dan M. Brahim Lutfi (29), warga Jalan Kapas Baru.
"Kedua tersangka kami amankan bersama di Jalan Putat Jaya," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Dijelaskan Sukirman, Maherudin merupakan kurir. Sementara Brahim adalah orang yang menerima narkoba dari Maherudin. Maherudin sendiri diutus oleh seorang bandar untuk membawa sabu dan pil ekstasi dari Sumut menuju ke Surabaya.
Maherudin berhasil melewati sistem keamanan Bandara Juanda dan berhasil masuk Surabaya. Tanpa disadari, pergerakan Maherudin terus diawasi petugas. Saat bertemu untuk bertransaksi dengan Brahim di Jalan Putat Jaya, petugas pun meringkusnya.
"Dari mereka kami amankan 1.030 gram sabu," lanjut Sukirman.
Penangkapan mereka kemudian dilanjutkan dengan penggeleahan kamar hotel Griya Awie di Jalan Bukit Darmo tempat Maherudin menginap. Dari kamar hotel tersebut, petugas menemukan 1.080 sabu dan 3 ribu butir pil ekstasi.
Kedatangan Maherudin ke Surabaya merupakan yang kedua kalinya. Saat pertama kali datang ke Surabaya, dia berhasil memasukkan 500 gram sabu dari bandar yang sama.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Sukirman. (fat/iwd)











































