Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latif mengaku ribuan kardus kopi senilai sekitar Rp 650 juta dimuat dari PT Santoz Jaya Abadi Taman Sidoarjo, menggunakan truk tronton nopol B 9831 WX ukuran 40 feet yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Namun sopir truk tidak membawa ke Tanjung Perak, tapi dibawa ke Nganjuk. Tersangka sopir sudah janjian dengan tersangka lain untuk muatannya dipindah ke truk lainnya," kata kapolres kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Selain sopir, jelas kapolres, pelaku dibantu Marsodik (34) warga Loceret Nganjuk, Budi Hartono (34) warga Bangsal Mojokerto, Heriyanto (36) Jabon Sidoarjo dan Hermanto (38) Jabon Sidoarjo.
Saat dilakukan pengejaran ke Nganjuk, kopi sudah dipindahkan ke colt diesel nopol AD 1893 CF. Sopir sudah ada kesepakatan dengan tersangka J yang kini masih buron.
"J yang menjual semua barang. J lalu menghubungi penadah Marsodik dan disepakati, jika terjual semuanya, akan dibayar Rp 200 juta," tambahnya.
Kini, lima tersangka akan dijerat dengan pasal bervariasi. Sopir dijerat dengan pasal 374 KUHP soal penggelapan, Marsodikdijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP tentang penadah, Budi Hartono dijerat pasal 374 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan Hariyanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP.
"Sedangkan Hermanto dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 374 KUHP, karena tersangka telah turut serta melakukan penggelapan," tegasnya.
(fat/fat)











































