180 Perda Bermasalah di Jawa Timur Dihapus Gubernur

180 Perda Bermasalah di Jawa Timur Dihapus Gubernur

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 14:44 WIB
Surabaya - Sekitar 180 peraturan daerah (Perda) di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang bermasalah akan dibreakdown. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 perda dihapus, 45 perda masih ada di meja gubernur dan sisanya masih akan dilakukan telaah.

"Yang 105 perda sudah (dihapus), 45 perda masih dinaikkan ke pak gubernur," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu (15/6/2016).

Sekitar 30 perda masih akan dilakukan telaah oleh tim gabungan dari Biro Hukum Pemprov Jatim dan bagian hukum pemerintah daerah setempat.
"Tinggal 8 daerah yang masih belum selesai," katanya sambil menambahkan, daerah tersebut meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kota Blitar.

"Kita sudah berkirim surat ke daerah-daerah. Nanti tim kita akan duduk bersama-sama membahasnya sebelum dikirim ke pak gubernur," paparnya.

Penghapusan perda-perda itu diantaranya berkaitan dengan kewenangan yang berbeda antara perda dengan peraturan yang diatasnya. Ada yang dasar undang-undangnya sudah berganti. Hingga perda yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghambatan investasi.

"Misalnya soal HO. Sekarang kan nggak perlu diperpanjang lagi, nggak perlu ada penambahan restribusi," ujarnya.

"Juga soal pengawasan dan retribusi tower. Dulu dipungut 2 persen, sekarang dirubah sesuai dengan biaya riil pengawasannya. Biasanya pungutan 1 tower bisa mencapai Rp 20 juta, sekarang hanya Rp 6 juta," terangnya.

Termasuk perda mengenai izin pengelolaan tambang, pengolahan sungai hingga kewenangan terhadap pendidikan. "Kita targetkan (penghapusan) 180 perda di Jawa Timur ini rampung sampai akhir Juni," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait