Dua Saksi Pelapor Tak Hadir, Sidang Kasus Hak Cipta Ditunda

Dua Saksi Pelapor Tak Hadir, Sidang Kasus Hak Cipta Ditunda

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 19:05 WIB
Moldy datang ke Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Penyelesaian proses peradilan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan grup band Radja makin lama saja. Tidak hadirnya dua dari tiga saksi pelapor membuat sidang kasus dengan dua terdakwa yang disidang terpisah ini kembali ditunda.

Saksi pelapor yang hadir hanyalah Moldyansyah, gitaris Radja. Sementara dua saksi pelapor lain tidak datang dengan alasan yang tidak jelas.

Tidak hadirnya dua saksi pelapor tersebut mendapat protes keras dari Sahat M Sidabukke, kuasa hukum salah satu terdakwa yani Santoso, pemilik rumah karaoke Happy Puppy. Sahat mengatakan bahwa tidak ada keseriusan dari pelapor dalam kasus ini.

"Kami meminta agar tiga saksi pelapor dihadiran agar sidang lebih efektif," kata Sahat dalam persidangan di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016).

Protes Sahat mendapat atensi dari Ketua Majelis Hakim Hariyanto. Hariyanto memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Sebelum meninggalkan ruangan, hakim meminta kepada Moldy agar hadir ke persidangan selanjutnya tanpa surat pemanggilan lagi.

Kepada wartawan, Moldy mengatakan bahwa dia siap hadir di pengadilan bila tidak ada kegiatan show. "Kami siap hadir ketika tidak ada panggolan dari masyarakat (show)," ujar Moldy.

Kasus in bermula saat Ian Kasela melakukan pelaporan tentang lagunya yang digunakan tanpa izin oleh lima rumah karaoke ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Dalam perjalanannya, Ian sendiri dilaporkan balik oleh Happy Puppy dengan tudingan pemerasan. (fat/iwd)
Berita Terkait