Pembunuh Pria yang Dibungkus Plastik dan Dibuang ke Sungai Diringkus

Pembunuh Pria yang Dibungkus Plastik dan Dibuang ke Sungai Diringkus

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 16:06 WIB
Pembunuh Pria yang Dibungkus Plastik dan Dibuang ke Sungai Diringkus
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Pelaku pembunuhan pegawai koperasi, Restu Rizki Bahtiar (20), yang tubuhnya dibungkus plastik dan dibuang di pinggir sungai di Desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya ditangkap. Pelaku adalah nasabah korban, Saplani Mistah (25), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore.

"Pelaku kita tangkap, Jumat (10/6) lalu, setelah melakukan penyelidikan panjang," kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, Selasa (14/6/2016).

Menurut Kapolres Budi, pelaku sakit hati lantaran kerap ditagih utang oleh korban. Puncaknya, pelaku kalap setelah diolok tak memiliki uang. Ceritanya, pelaku memiliki utang Rp 500.000 ke koperasi korban. Utang itu dibayar per minggu sebesar Rp 60.000, sudah dicicil 6 kali, tersisa Rp 185.000. Namun, saat korban datang, istri pelaku tak bisa membayar. Korban akhirnya menegur istri pelaku dengan kata-kata sedikit menyinggung.

"Korban bilang, kalau tidak punya uang, tidak usah utang. Kata-kata ini membuat pelaku emosi. Ketika korban kembali menagih, pelaku menegur korban. Lantaran keduanya tak terima, korban dan pelaku mulai emosi," jelasnya.

Akhirnya, korban dan pelaku sempat duel. Diduga, karena kalah kuat, korban tersungkur setelah dipukul balok kayu hingga tewas. Mengetahui korban tak bernyawa, pelaku membungkus mayat korban dengan sarung bantal dan plastik. Mayat korban kemudian ditutup seng, disembunyikan di dekat tungku. Lalu, malam harinya, pelaku membuang mayat korban menggunakan sepeda motor.

"Motor yang dipakai juga milik korban," jelas kapolres.

Usai membuang mayat, pelaku menjual motor dan ponsel milik korban. Hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya sendirian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang milik korban.

"Motor korban dijual Rp 2 juta. Penadahnya kita amankan semua," tegas kapolres.

Dari kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidair 351 ayat 3 KUHP tentangg Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan. Sedangkan para penadah dijerat dengan pasal 478 KUHP.

Sesosok mayat Mr X terbungkus plastik dibuang di pinggir sungai. Kondisinya mengenaskan. Kaki dan tangannya terikat kabel di Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, 21 Mei lalu. Belakangan diketahui, korban adalah pegawai koperasi di Rogojampi, Banyuwangi. Korban bernama Restu Wahyu Bahtiar (20), warga Desa Yosorati, Desa Sumberbaru, Jember.

(fat/fat)
Berita Terkait