Pemilik Bengkel Diamankan karena Nyambi Rakit Senpi

Pemilik Bengkel Diamankan karena Nyambi Rakit Senpi

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 12:20 WIB
Pemilik Bengkel Diamankan karena Nyambi Rakit Senpi
Pemilik Bengkel Diamankan Polisi/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Sofiyan (34), seorang pemilik bengkel di Pasar Loak, Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan polisi karena merakit senjata api (senpi) jenis revolver. Sofiyan diamankan bersama barang bukti dua pucuk senpi rakitan dan peluru.

"Senjatanya rakitan, tapi pelurunya asli. Masih kita dalami dari mana dia mendapatkannya," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Yong Ferrydjon di mapolres, Selasa (14/6/2016).

Yong mengatakan, warga Jalan Irian Jaya I/39 RT 01/RW 06 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, ini dibekuk di kos-kosannya di Kelurahan, Mandaran, Kecamatan Panggungrejo.

"Penangkapan Sofiyan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dia mempunyai senpi jenis revolver rakitan. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya dia diamankan tadi malam pukul satu," jelasnya.

Sofiyan diamankan sepucuk senpi rakitan, satu pucuk senpi yang belum jadi, 11 peluru aktif serta 8 selonsong peluru. Juga diamankan alat-alat untuk merakit senpi yang juga digunakan sebagai peralatan kerjanya selama ini.

"Dia mengaku baru dua kali membuat senpi. Belum pernah dijual tapi sudah ada yang pesan. Makanya ini masih kita kembangkan, termasuk darimana dia mendapat peluru yang aktif," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Riyanto.

Riyanto menyebut Sofiyan tidak pernah tercatat melakukan tindak kejahatan. Namun demikian ia menegaskan aktivitas membuat senpi rakitan sangat berbahaya dan melanggar undang-undang.

"Dia dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," tandas Riyanto.

Sofiyan sendiri mengaku, senpi rakitannya berfungsi dengan baik. "Sudah bisa dipakai, saya pernah coba 10 kali ke arah atas," ujar Sofian.

Meski demikian, ia menegaskan tak berniat melakukan kejahatan dengan senpi rakitannya. (fat/fat)
Berita Terkait