"Dulu pelaku adalah karyawan tapi karena pabriknya bangkrut. Dia mulai membuat pupuk palsu ini," jelas Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto kepada wartawan di Mapolres Jl. Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (13/6/2016).
Dia menjelaskan, kejahatan warga Pakisaji, Kabupaten Malang, terungkap dari laporan masyarakat, karena resah beredar pupuk palsu di kawasan Kepanjen.
"Kemudian kami tindak lanjuti dengan menyelidiki barang tersebut di lapangan. Setelah menemukan bukti, kami pun mengamankan pelaku di rumahnya," beber Agus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 ton bahan baku pupuk, seragam pabrik pupuk palsu, uang tunai Rp 2 juta, buku tabungan, mesin pencampur pupuk, alat sablon, televisi, serta motor.
"Dari penyidikan sementara, pelaku memproduksi pupuk seorang diri, begitu juga ketika memasarkannya. Seragam kerja sengaja dibuat untuk meyakinkan konsumen," sambung Kasatreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro terpisah.
Pengembangan pemeriksaan turut membongkar bahwa salah satu bahan kandung pupuk palsu yang diproduksi dari kencing sapi. Kencing sapi digunakan untuk menghasilkan gas amonia, selain itu bahan kimia lain agar pupuk yang diproduksi menyerupai aslinya.
"Bahan didapatkan dari Gresik. Kemudian diolah di rumah pelaku. Untuk 1 kg pupuk dijual seharga Rp 2.500, selama tiga bulan saja bisa meraup keuntungan belasan juta rupiah," ungkap Adam.
Pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 250 juta. (fat/fat)