Kapolres Blitar AKBP Yossy Runtukahu mengaku penangkapan ini berawal 30 Mei lalu ada warga yang melaporkan jika ada seseorang yang menjual bubuk atau obat petasan. Selanjutnya, Jumat (10/6) polisi menggeledah rumah pelaku dan di kamarnya ditemukan barang bukti obat petasan.
"Berdasarkan keterangan pelaku bahan petasan tersebut dibeli dari Mojo Kediri sebanyak 15 Kg dengan harga Rp 140 ribu per kg dan dijual kembali Rp 200 ribu," jelas Yossy kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti 1,7 kg bubuk mercon, 23 sumbu mercon, uang tunai sebanyak Rp 1.250.000 diamankan di Polsek Wonodadi untuk proses hukum lebih lanjut. (fat/fat)











































