"Yang bersangkutan dibebastugaskan dari satuannya, untuk penyelidikan dan pembinaan oleh Propam," terang Leo kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).
Dia menegaskan, kasus yang melibatkan oknum anggotanya itu sudah dalam penindakan. Sesuai dengan aturan, jika ditemukan pelanggaran kode etik maupun disiplin akan diproses sesuai dengan ketentuan.
"Kami akan lihat dan mendalami lebih lanjut. Kami menginginkan adanya keterangan lebih lengkap dari para pihak yang mengetahui kejadian ini dan saya tidak akan menoleransi hal menyimpang dan akan proses sesuai aturan," tegasnya.
Seperti diberitakan, belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Lantas di Alun-Alun Kota Batu. Mereka ingin klarifikasi aduan dari seorang pelajar SMK swasta di Malang, yang merasa dilecehkan dengan perkataan oleh oknum yang bertugas di pos itu.
Kejadian itu berawal saat Operasi Cipta Kondisi digelar Satlantas Polres Batu di Jalan Semeru pada Sabtu (4/6/2016) lalu. Pengendara motor GF (22) warga Sukun, Kota Malang berboncengan dengan DSS (16). Karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, keduanya terjaring razia.
Motor bersama kedua pengendara digiring petugas ke Pos Lantas Alun-Alun Kota Batu. Saat itulah, GF ditawari sidang di tempat dengan denda sejumlah uang.
Namun, karena tidak memiliki uang, GF akhirnya mencoba menghubungi rekannya dan saat itu, DSS ditinggal di dalam pos satlantas sendirian dengan oknum polisi tersebut. Ketika ditinggal itulah, oknum polisi itu mengucapkan kata-kata yang melecehkan pelajar SMK tersebut. (fat/fat)










































