"Pelaku kita amankan bersama dengan kendaraan yang mengangkut pupuk palsunya," ujar Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki, kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Pupuk merek Mutiara itu, tambah Kapolsek Ali, didapat pelaku dari pemasok yang tinggal di Gresik. Selanjutnya pupuk kimia tersebut diedarkan di wilayah Banyuwangi dengan harga per kantong antara Rp 200-350 ribu.
"Kepada para petani HM mengatakan pupuk dagangannya jenis NPK Mutiara yang setara dengan produk Yaramila," tambahnya.
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Banyuwangi untuk langkah pengembangan. Demi keamanan seluruh barang bukti pupuk disimpan di mapolsek.
Berdasarkan label yang tertulis pada kantong, pupuk yang diamankan diproduksi oleh CV Tabah Sejati dengan distributor PT Nico Mandiri Sejahtera. Aparat kepolisian menduga pupuk itu telah dipalsukan dari produksi pabrikannya. Karena itu petugas sedang mendalami temuan ini. (fat/fat)